Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu. Pria berinisial BS (55) ini diringkus karena diduga merupakan salah seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan BS, Tim Unit II Satres Narkoba Polres Binjai juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 13,14 gram.

Penangkapan pelaku BS ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sehingga Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE bergegas menurunkan personil Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, pada Hari Kamis (25/7/2024), sekira pukul 21.30 WIB, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Binjai dipimpin Ipda Eddy Supratman SH berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu yang belakangan diketahui berinisial BS, sekaligus barang buktinya berupa 1 plastik klip bening transparan berisi diduga sabu sebanyak 10 paket dari TKP Jalan T Amir Hamzah Gang Sawit Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

“Dari TKP tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet warna pink yang berisi 9 plastik klip bening berisi sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah sekop dari pipet, 2 buah plastik klip bening besar, 1 dan unit handphone merek Xiaomi warma silver,” terang Kasat.

Dari hasil interogasi di TKP, lanjut AKP Syamsul, pelaku BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NK di Pasar V Tandam.

Kemudian, anggota Unit II Satres Narkoba di bawah kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman SH, langsung bergegas melakukan pencarian ke lokasi dimaksud pelaku BS. Sayangnya, saat tim tiba di lokasi sasaran, terduga NK tidak ditemukan.

“Meski terduga NK belum ditemukan, kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang buktinya sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku BS, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

reporter | Rudy Hartono

 

Related posts

Leave a Comment